HEADLINNEWS.ID – Jepara, Keberhasilan pengapungan tongkang BG Santosa 6 yang kandas di perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, belum mengakhiri persoalan setelah muncul potensi pencemaran akibat tumpahan lebih dari 7.000 ton batubara ke laut. Fokus penanganan kini bergeser pada pemulihan lingkungan, pertanggungjawaban hukum, dan potensi kerugian masyarakat pesisir.
Dalam data sumber disebutkan, apabila sebagian muatan batubara tumpah ke laut, persoalan yang dihadapi tidak lagi sebatas keselamatan pelayaran. Dampaknya mencakup pencemaran lingkungan yang berpotensi berlangsung dalam jangka panjang serta memengaruhi kondisi ekosistem pesisir.
Data tersebut juga menyebutkan bahwa pemilik kapal tetap memiliki kewajiban melakukan pembersihan batubara yang tercecer, memulihkan lingkungan, mengganti kerugian masyarakat terdampak, serta membiayai pemantauan kualitas lingkungan hingga dinyatakan pulih. Apabila terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal, operator maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.
Batubara dinilai lebih sulit dibersihkan dibanding tumpahan minyak karena sebagian material dapat tenggelam ke dasar laut, terbawa arus, terdampar di pantai, atau terperangkap di kawasan mangrove dan padang lamun. Kondisi tersebut membuat seluruh material yang tercecer hampir mustahil dikumpulkan kembali.
Selain dampak fisik, data sumber menjelaskan batubara dapat mengalami pelapukan dan oksidasi di dalam laut. Beberapa jenis batubara juga disebut mengandung unsur seperti arsenik, merkuri, timbal, kadmium, dan kromium yang berpotensi terlepas secara bertahap ke lingkungan sebelum masuk ke rantai makanan melalui biota laut.
Endapan batubara juga disebut dapat menutupi dasar laut sehingga mengganggu telur ikan, terumbu karang, lamun, serta organisme dasar laut. Kawasan pesisir Jepara merupakan habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, kerang, dan biota lainnya yang berpotensi terdampak apabila pencemaran berlangsung.
Menurut data sumber, ancaman berikutnya muncul saat musim penghujan ketika gelombang, arus, dan angin musiman dapat mengangkat kembali endapan batubara dari dasar laut ke kolom air. Akibatnya, air laut dapat kembali keruh dan butiran batubara berpotensi tersebar lagi ke wilayah pesisir.
Potensi kerugian yang disebutkan meliputi penurunan hasil tangkapan nelayan, terganggunya budidaya kerang dan rumput laut, penurunan aktivitas wisata pantai, meningkatnya biaya pembersihan pantai, serta penurunan kualitas lingkungan pesisir. Data sumber menyebut kerugian tersebut seharusnya menjadi bagian dari perhitungan ganti rugi lingkungan.
Data sumber juga memuat sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara, antara lain membentuk tim pemulihan lingkungan, memetakan penyebaran batubara, melakukan pengambilan sampel lingkungan secara berkala, menghitung kerugian ekonomi masyarakat pesisir, menagih biaya pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab, serta melaksanakan pemantauan lingkungan selama beberapa tahun setelah kejadian.
Data sumber menempatkan pemulihan lingkungan sebagai isu utama setelah proses pengapungan tongkang selesai. Selain aspek keselamatan pelayaran, perhatian diarahkan pada pencemaran laut, tanggung jawab hukum pihak yang dinilai bertanggung jawab, serta potensi dampak terhadap sektor perikanan, wisata pesisir, dan aktivitas ekonomi masyarakat apabila proses pemulihan berlangsung dalam jangka panjang.

