HEADLINNEWS.ID – BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menetapkan seorang mantan pegawai Bank Kredit Kecamatan (BKK) Cabang Rakit berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi selama periode 2017 hingga 2023.
Nilai kerugian yang diungkap dalam perkara tersebut, yakni Rp 6.688.409.900. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (22/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong pembenahan tata kelola di lingkungan BKK Mandiraja.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di lingkungan perbankan milik daerah,” ujar Fitriansyah.
Menurut dia, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Salah satunya adalah memalsukan data transaksi nasabah.
“Modusnya antara lain membuat seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana padahal tidak terjadi, kemudian ada setoran nasabah yang tidak dibukukan ke dalam sistem bank, serta pembuatan dokumen pengajuan kredit fiktif,” kata Fitriansyah.
Ia menjelaskan, penetapan AM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisaris BPR BKK Mandiraja Aditya Agus Satria, memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu operasional maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan seluruh dana nasabah berada dalam kondisi aman dan aktivitas perbankan tetap berjalan normal.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan nasabah agar tidak perlu panik. Operasional bank tetap berjalan normal dan seluruh dana nasabah dalam posisi aman,” ujar Aditya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan internal perusahaan. Ia juga memastikan tidak ada nasabah yang kehilangan hak atas simpanan maupun akses terhadap layanan perbankan.
“Baik simpanan maupun kredit tetap aman. Tidak ada cerita nasabah tidak bisa mengambil tabungannya karena kasus ini,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Tim Penyidik yang juga Kasubsi II Intelijen Kejari Banjarnegara, Yogi Abilio Pangestu, mengungkapkan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih mendalami dua perkara lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Yogi, satu perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 2 miliar, sedangkan perkara lainnya menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset pada salah satu Unit Pengelola Kegiatan (UPK) periode 2014–2022 dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
“Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Apabila seluruh proses telah selesai, akan kami sampaikan kepada publik secara resmi,” ujar Yogi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian lebih dari Rp 6,6 miliar ini menjadi salah satu kasus terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66.

