HEADLINNEWS.ID – DEMAK – Kasus tawuran maut yang melibatkan para pemuda di Karangawen, Demak berhasil ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas pengungkapan kasus tawuran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, puluhan orang diperiksa untuk memberikan keterangan dan setelah itu ada penetapan tersangka.
“Kita melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang. Lalu, dari penyelidikan kemudian ditetapkan ada 3 tersangka,” katanya.
Dalam kejadian tawuran tersebut, ada korban yang meninggal dunia akibat mengalami penyerangan dengan senjata tajam. Para pelaku yang melakukan tawuran, tidak hanya berduel antar kelompok, tetapi juga saling membalas serangan menggunakan berbagai senjata tajam dan alat untuk melukai lawannya.
“Korban ada 1 orang yang meninggal dunia dan ada dua orang mengalami luka-luka,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak itu.
Sementara itu, tersangka yang telah diamankan polisi, masih ada yang merupakan anak di bawah umur.
“Dari yang sudah diperiksa, ada anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH),” kata AKP Arlan.

