Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Tersangka Tiga Perkara Korupsi

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kejaksaan Agung menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka. Penegasan ini disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan pasca pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hal itu melalui siaran pers, Rabu (15/7/2026). Ia menyebut, sprindik yang baru diterbitkan menegaskan kembali status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kortas Tipikor Polri. “Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang.

Tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung mencakup perkara berbeda. Sprindik nomor 43 menyasar dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Krakatau Steel. Sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berujung blackout, sementara sprindik nomor 45 menyangkut perkara PT Asabri.

Anang menjelaskan, sejak ketiga sprindik itu terbit, seluruh kegiatan pro-justicia dalam perkara tersebut kini beralih ke penyidik Kejagung. Ia menegaskan proses ke depan tidak akan berjalan sendiri. “Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” katanya.

Untuk menangani ketiga perkara ini, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar anggota tim tersebut sebelumnya pernah bertugas di KPK.

Penegasan status tersangka ini muncul setelah sebelumnya sempat beredar keterangan berbeda. Anang sebelumnya menyebut Febrie masih berstatus saksi, disebut sebagai salah satu oknum dalam satu perkara, seraya menyatakan penyidik Kejagung masih mempelajari berkas, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru oleh Kejagung tidak lantas menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri. “Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” ujarnya.

Sampai saat ini, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena penelitian berkas perkara masih berjalan. Anang memastikan penyidik Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Polri sekaligus melibatkan KPK dalam kapasitas supervisi. “Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” katanya.

Status tersangka Febrie sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kortas Tipidkor Polri. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Penegasan status tersangka ini menutup ambiguitas yang sempat muncul dari pernyataan Kejagung sebelumnya soal status saksi Febrie. Pelimpahan tiga perkara sekaligus dari Polri ke Kejagung, ditambah pembentukan tim khusus berisi mantan personel KPK, menunjukkan skala penanganan yang melibatkan tiga institusi penegak hukum sekaligus. Namun belum adanya jadwal pemeriksaan menandakan proses ini masih di tahap awal, sementara koordinasi lintas lembaga antara Kejagung, Polri, dan KPK akan menjadi penentu arah penyidikan ke depan.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *