Polda Jateng Gelar Sidang Etik Aiptu N, Terima Sanksi Dijatuhi Pemecatan

Dicky Aditya
2 Min Read
Sidang etik Polda Jateng akhirnya resmi menjatuhkan pemecatan terhadap Aiptu N

HEADLINNEWS.IDSEMARANG – Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N yang diduga terlibat penganiayaan istri sirinya dan ada dugaan pelanggaran etik profesi, Jumat (10/7) menjalani sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Perbuatan dibuktikan dan diputuskan ada sanksi yang diterima anggota kepolisian tersebut atas pelanggaran diduga melakukan kekerasan dan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa proses persidangan menentukan sekaligus membuktikan perbuatan yang termasuk pelanggaran etik anggota Polri.

“Terduga melaksanakan sidang yang dilakukan dari pelanggaran memiliki hubungan dengan wanita yang bukan istri sah. Dan, ada dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Artanto.

Dalam sidang tersebut, penyidik Bid Propam Polda Jateng juga menghadirkan para saksi yang diminta untuk memberikan keterangan. Saksi yang diundang tersebut mengetahui pelanggaran dan perbuatan untuk menjadi informasi bagi penyidik.

Menurut Artanto, penanganan perkara berkaitan dengan etik dan profesi ditangani melalui sidang etik tersebut. Sementara penanganan pidana, sedang masih dalam pemeriksaan Bareskrim Polri.

“Penyidik juga menghadirkan para saksi yang mengetahui perbuatan. Saksi memberikan keterangan sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukan untuk dibuktikan di dalam sidang,” kata Artanto.

Melalui sidang yang digelar, Bid Propam Polda Jateng memberikan sanksi yang mengacu pada hasil persidangan. Dari persidangan, anggota berinisial Aiptu N resmi mendapatkan pemecatan dengan tidak hormat alias PTDH.

“Tentunya, ditentukan atas pertimbangan untuk menetapkan sanksi berdasarkan pelanggaran perbuatan etik yang ditemukan penyidik,” kata Artanto.

Editor: Dicky Aditya
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!