HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan seorang anggota kepolisian Polres Tegal Kota, berinisial Aiptu N sedang menunggu digelarnya sidang etik dan profesi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Pihak yang dilaporkan tersebut telah menjalani penahanan sementara alias penempatan khusus (Patsus) untuk menunggu persidangan.
Namun, perkara dalam kasus ini ditangani langsung Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah hanya melakukan penanganan untuk dugaan pelanggaran etik profesi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kasus yang dilakukan tersebut ada sejumlah dugaan pelanggaran dan akan ditangani dengan sidang etik.
“Pelanggaran yang diberikan melakukan hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ada juga dugaan yang bersangkutan memakai narkoba,” jelas Artanto, Selasa (7/7).
Keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut tidak hanya kali ini, melainkan pihak yang sama juga sebelumnya pernah tercatat terlibat kasus pelanggaran etik dan disiplin sebagai anggota Polri. Pada kasus sebelumnya, anggota tersebut juga menjalani sidang yang dilakukan Propam dengan pelanggaran disiplin kasus minuman keras serta memiliki hubungan .
Dalam kasus terbaru, selain diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Aiptu N juga akan diproses untuk pengungkapan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, sosok wanita yang menjadi korban kekerasan Aiptu N merupakan istri siri yang telah dinikahi sejak beberapa tahun lalu.
Kasus ini membuat anggota Polres Tegal tersebut terancam pemecatan dengan tidak hormat alias PTDH.
Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan dipastikan akan berjalan profesional dan transparan termasuk tidak ada toleransi sedikitpun bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
“Kami akan berkomitmen menindak lanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi untuk anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik,” ucap Artanto.

