HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Anggota Polres Tegal, yakni Aiptu N diduga terlibat kasus kekerasan yang menimpa seorang perempuan sebagai korbannya. Keduanya menjalin hubungan asmara yang tidak terikat ikatan perkawinan dan baru terbongkar dengan temuan penganiayaan yang dialami tersebut.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam kasus ini, Aiptu N diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Rangkaian pemeriksaan juga meliputi sidang etik yang digelar untuk membuktikan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan mengutamakan prosedur secara transparan, objektif, dan profesional.
“Prosedur yang berjalan menempatkan untuk menjalani masa penempatan khusus (Patsus) atau ditahan guna mendukung seluruh pemeriksaan berjalan lancar. Penyidik dari Bid Propam Polda Jawa Tengah akan mendalami perkara menyesuaikan aturan yang berlaku,” kata Artanto, Sabtu (4/7).
Selain pemeriksaan Bid Propam Polda Jateng yang terus berjalan, penanganan dugaan tindak pidana pada kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Setelah itu, temuan pelanggaran etik profesi Polri dan penyelidikan tindak pidana menjadi penentu sanksi yang dijatuhkan bagi tersangka.
Menurut Artanto, proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bid Propam berjalan secara terpisah dari proses penyidikan pidana yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” terang Artanto.

