HEADLINNEWS.ID – DEMAK – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Polri dan TNI membongkar warung yang menjadi tempat menjual es moni dan minuman keras (miras) di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur. Warung tersebut dirobohkan dengan alat berat untuk mencegah digunakan warga dan anak-anak muda yang membeli minuman keras serta menggelar pesta minuman keras.
Kondisinya berada di pinggir jalan dan menggangu warga. Selain warung tersebut terkenal menjual berbagai jenis minuman keras, warga sekitar dan termasuk oknum perangkat desa setempat diduga juga sering melakukan pesta miras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono menjelaskan bahwa kasus minuman keras yang beredar sangat meresahkan masyarakat. Berbagai jenis minuman dijual bebas termasuk saat ini juga ada es moni yang peminatnya anak-anak muda.
“Kasus peredaran minuman keras dijual oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita terus adakan operasi penyakit masyarakat untuk menekan agar tidak meresahkan,” ucap Agus, Kamis (2/7).
Dalam hasil temuan selama rutin menggelar operasi penyakit masyarakat tersebut, petugas tidak hanya menemukan minuman keras buatan pabrik, tetapi kasus minuman keras berwujud es moni beredar luas dan meresahkan dijual murah bagi remaja maupun anak-anak muda.
Kepala Satpol PP Demak tersebut menegaskan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban terus selalu diadakan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman, menjaga kenyamanan, serta agar situasi di masyarakat tertib dan kondusif. Selain penyitaan barang bukti, tindakan tegas juga dapat diberikan untuk pemilik warung yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Minuman keras juga dijual menjadi es moni yang pembelinya dari kalangan remaja harganya juga murah. Kita sita barang bukti mirasnya dan akan kita minta semua toko dan dan warung tutup. Atau akan kita bongkar dengan penindakan tegas,” tegas Agus.

