Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis 10 Tahun Penjara

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta langsung menutup sidang setelah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). Tim kuasa hukum sempat memprotes karena majelis tidak menanyakan sikap hukum terdakwa terhadap putusan tersebut.

Sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan tanpa meminta pernyataan apakah Nadiem menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Tim kuasa hukum Nadiem kemudian menyampaikan keberatan atas prosedur tersebut. Menurut mereka, terdakwa seharusnya diberi kesempatan menyampaikan sikap hukumnya di persidangan setelah putusan dibacakan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengatakan tindakan majelis hakim tersebut tidak melanggar praktik peradilan. Menurut dia, hak terdakwa tetap terlindungi meski sikap hukum tidak disampaikan saat sidang berlangsung.

“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding,” ujar M Firman Akbar.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 atau total Rp5.681.066.728.758. Apabila tidak dibayar, jaksa meminta hukuman pengganti berupa pidana 9 tahun penjara.

Hingga sidang ditutup, Nadiem belum menyatakan secara resmi apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menggunakan hak pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, terdakwa masih memiliki waktu yang ditentukan undang-undang untuk menyampaikan sikap hukumnya.

Tidak ditanyakannya sikap hukum terdakwa di akhir sidang memicu keberatan dari tim pembela, namun menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hal itu tidak menghilangkan hak hukum terdakwa. Secara prosedural, terdakwa tetap memiliki tenggat waktu untuk menentukan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Dari sisi substansi perkara, putusan 10 tahun penjara menunjukkan majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun. Selisih tuntutan dan vonis juga terlihat pada uang pengganti, di mana hakim hanya membebankan Rp809 miliar, jauh di bawah total lebih dari Rp5,68 triliun yang diminta jaksa. Perbedaan ini berpotensi menjadi salah satu dasar pertimbangan apabila jaksa maupun terdakwa memutuskan mengajukan upaya banding.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!