HEADLINNEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan harapan agar putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mempertimbangkan kebenaran serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Nadiem menyampaikan pernyataan itu sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi. Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan dirinya menghadapi proses hukum tersebut dengan dukungan keluarga dan masyarakat yang memberikan perhatian selama proses perkara berjalan.
“Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, dukungan dari keluarga dan berbagai pihak membuat dirinya tidak merasa menjalani perkara tersebut sendirian.
“Apa pun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya,” ujarnya.
Meski demikian, Nadiem menyebut dirinya memahami bahwa hasil putusan hakim bisa saja berbeda dari harapan pribadinya.
“Saya juga tidak naif, saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bisa saja itu terjadi,” ujar Nadiem.
Ia menilai perkara yang dihadapinya memiliki dampak lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya, saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi,” katanya.
Nadiem berharap perkara tersebut dapat menjadi evaluasi bagi sistem hukum Indonesia, terutama dalam proses penuntutan dan pembuktian perkara.
“Saya harap bahwa kasus saya, apa pun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menjelang putusan, Nadiem juga menegaskan dirinya tidak menyesali keputusan untuk mengabdi kepada negara.
“Saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara. Dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini,” tutur Nadiem.
Usai menyampaikan pernyataan, sejumlah pendukung yang hadir memberikan dukungan dengan meneriakkan seruan agar Nadiem dibebaskan.
Sidang pembacaan vonis selanjutnya akan menentukan sikap majelis hakim terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tingkat menteri dalam program digitalisasi pendidikan pemerintah.
Putusan majelis hakim akan menjadi penentu status hukum Nadiem dalam perkara ini sekaligus menjadi rujukan publik dalam melihat bagaimana pengadilan menilai keputusan pejabat dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Hal yang akan menjadi perhatian setelah putusan adalah pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk bagaimana hakim menilai alat bukti, unsur pidana, serta hubungan antara kebijakan pemerintahan dan dugaan penyimpangan anggaran.

