Ini Modus Baru Judol Berkedok Siaran Ilegal Piala Dunia 2026

Selain memanfaatkan momen siaran ilegal Piala Dunia, para pelaku judol juga melancarkan modus baru akibat ruang gerak mereka yang makin sempit di situs utama. Mereka kini gencar melakukan spamming promosi judol di kolom komentar akun-akun media sosial besar yang minim pengawasan admin.

Mugi Imaning Tyas
2 Min Read
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar didampingi Dirjen KPM Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemkomdigi. Jakarta. (Dok Kemkomdigi)

HEADLINNEWS.IDKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital selama momentum Piala Dunia 2026.

Fokus pengawasan diarahkan pada maraknya situs siaran ulang (broadcasting) pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan (link) judi online taruhan bola.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tim patroli siber Kemkomdigi bekerja penuh selama 24 jam dalam seminggu untuk menyisir dan memutus akses platform-platform ilegal tersebut.

“Tim kami selalu melakukan patroli, memantau situs-situs yang melakukan penyiaran ulang atau broadcasting ilegal. Biasanya mereka menyertakan tautan kepada situs judi. Ini yang kita lakukan setiap hari, mengumpulkan data, dan menindaklanjuti dengan pemutusan akses,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam operasi penindakan ini, Kemkomdigi tidak hanya menyasar pemutusan akses situs, tetapi juga melacak aliran dana taruhan.

Temuan berupa nomor rekening bank, QRIS, hingga dompet digital (e-wallet) yang digunakan untuk memutar uang judi langsung ditindaklanjuti.

“Dari data itu juga, tidak jarang kami menemukan beberapa nomor rekening perbankan, maupun dari QRIS ataupun e-wallet lainnya. Itu segera kami koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan terhadap rekening-rekening tersebut,” tambah Alexander.

Secara akumulatif, sepanjang periode 1 hingga 28 Juni 2026, Kemkomdigi mencatat telah menangani 126.180 konten judi online. Dari jumlah tersebut, situs web dan file sharing masih mendominasi dengan 111.279 konten. Disusul platform Google/YouTube (4.579 konten), Meta (4.549 konten), dan X (622 konten).

Alexander juga mengingatkan masyarakat bahwa taruhan bola dalam momentum olahraga tetaplah pelanggaran hukum yang berat.

“Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana, baik judi darat maupun judi online. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam di media sosial,” pungkasnya.

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!