Pemkot Semarang Jadikan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Syarat Ikut Tender

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan perlindungan tenaga kerja di Kota Semarang masih perlu ditingkatkan.

HL-News
By
HL-News
2 Min Read
Oleh: HL-News

HEADLINNEWS.IDPemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan kebijakan baru dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perusahaan yang ingin mengikuti tender di lingkungan Pemkot nantinya diwajibkan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap perlindungan tenaga kerja.

Dengan demikian, hak pekerja atas jaminan sosial dapat dipenuhi sebelum perusahaan memperoleh proyek pemerintah.

“Peserta tender harus melaporkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaannya. Harus sudah memenuhi kewajiban,” kata Agustina.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Agustina, salah satu bentuk sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pembatasan akses terhadap pelayanan publik, termasuk kesempatan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun pengurusan perizinan usaha.

“Regulasi yang dibuat menyangkut BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perizinan usaha,” ujarnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan perlindungan tenaga kerja di Kota Semarang masih perlu ditingkatkan.

Hingga Juni 2026, sebanyak 458 ribu pekerja atau sekitar 53,49 persen dari total 850 ribu pekerja di Kota Semarang tercatat belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Semarang menjadikan kondisi tersebut sebagai perhatian utama. Pemerintah berupaya mendorong semakin banyak perusahaan mendaftarkan pekerjanya melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi, sebelum penerapan kebijakan dilakukan secara menyeluruh.

“Data 53,49 persen ini yang dipegang Pemkot Semarang untuk direduksi sedikit demi sedikit dengan dikomunikasikan secara baik,” kata Agustina.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin penerapan aturan tersebut menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.

Karena itu, komunikasi dengan dunia usaha akan terus diperkuat agar kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan meningkat tanpa mengganggu iklim investasi.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih taat regulasi dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!