HEADLINNEWS.ID – Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Tengah sepanjang 2026 menyoroti sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan daerah hingga perguruan tinggi negeri.
Sebelum munculnya kabar dugaan OTT di Klaten pada Oktober, lima bupati di Jawa Tengah telah diberitakan terjaring operasi serupa.
Sementara itu, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto juga terseret dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Lima kepala daerah tersebut berasal dari Kabupaten Pati, Pekalongan, Cilacap, Sukoharjo, dan Pemalang. Adapun dari sektor pendidikan tinggi,
KPK melakukan penindakan terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Kabar dugaan OTT terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis (15/10/2026) menambah perhatian publik.
Namun, informasi mengenai penindakan tersebut masih menunggu konfirmasi resmi KPK. Karena itu, Klaten belum dapat dipastikan sebagai tambahan kasus OTT yang telah terverifikasi.
Pati Menjadi Awal Rangkaian Penindakan
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK pada Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, termasuk kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan sekretaris desa (sekdes).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp2,6 miliar. Perkara ini kemudian berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kasus Pati menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di pemerintahan desa. Proses yang semestinya berjalan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
Pekalongan dan Cilacap Disorot pada Maret
Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing.
Kasus ini menyoroti tata kelola pengadaan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dalam penanganannya, KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya 13 Maret 2026, penindakan KPK berlanjut ke Kabupaten Cilacap. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Uang yang diduga dikumpulkan berkaitan dengan kebutuhan tunjangan hari raya (THR), baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp610 juta. Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara Cilacap memperlihatkan persoalan lain dalam tata kelola pemerintahan, yakni dugaan penyalahgunaan relasi kewenangan terhadap aparatur di lingkungan birokrasi.
Sukoharjo dan Pemalang Menambah Daftar
Pada 9 Juli 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Soloraya yang turut mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah barang bukti, termasuk uang dan logam mulia, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Etik menjadi kepala daerah keempat di Jawa Tengah yang diberitakan terjaring OTT KPK sepanjang 2026 hingga saat itu.
Berikutnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro masuk dalam daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK pada akhir Juli 2026.
Operasi di Pemalang berlangsung pada 28–29 Juli. Peristiwa tersebut menambah daftar penindakan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah dalam tahun yang sama.
Namun, rincian perkara dan status hukum masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi KPK agar tidak mencampuradukkan informasi dari tahapan penyidikan yang berbeda.
Rektor Unsoed Turut Terseret Perkara
Penindakan KPK di Jawa Tengah tidak hanya berkaitan dengan kepala daerah. Pada Agustus 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025–2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara ini menempatkan tata kelola penerimaan mahasiswa sebagai sorotan, khususnya mengenai transparansi dan integritas proses seleksi di perguruan tinggi negeri.
Penerimaan mahasiswa baru merupakan bagian penting dari layanan pendidikan tinggi. Karena itu, proses seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas bagi seluruh calon mahasiswa.
Dugaan OTT Klaten Masih Menunggu Konfirmasi
Pada Kamis (15/10/2026), kabar dugaan OTT KPK terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mencuat ke publik.
Sejumlah media memberitakan adanya penindakan di wilayah Klaten, tetapi identitas pihak yang diamankan dan perkara yang ditangani masih menunggu konfirmasi resmi KPK.
Karena itu, informasi mengenai Klaten perlu ditempatkan secara terpisah dari lima OTT terhadap bupati sebelumnya dan penindakan terhadap Rektor Unsoed yang telah diberitakan.
Apabila dugaan penindakan di Klaten dikonfirmasi dan melibatkan kepala daerah, jumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam rangkaian tersebut akan bertambah menjadi enam orang.
Jika digabungkan dengan Rektor Unsoed, terdapat tujuh pejabat yang menjadi sorotan dalam daftar tersebut.
Meski demikian, jumlah pejabat tidak otomatis sama dengan jumlah operasi. Satu OTT dapat melibatkan beberapa orang sekaligus.
Oleh sebab itu, klaim bahwa telah terjadi tujuh kali OTT di Jawa Tengah sepanjang 2026 masih memerlukan verifikasi berdasarkan catatan setiap operasi.
Rentetan perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan institusi pendidikan tinggi.
Transparansi pengadaan, pengawasan pengisian jabatan, pencegahan pemerasan, serta integritas penerimaan mahasiswa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap perkara juga harus tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Status pihak-pihak yang terlibat perlu dibedakan berdasarkan perkembangan penyidikan dan penetapan hukum oleh lembaga berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

