Pungutan PMI untuk ASN DKI Disetop, Pramono Tegaskan Tak Ada Sukarela

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pungutan Bulan Dana PMI terhadap aparatur sipil negara hingga tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan tidak ada istilah sukarela dalam praktik tersebut.

Larangan itu disampaikan menyusul beredarnya daftar patokan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia. Daftar tersebut disebut berlaku selama tiga bulan, yakni September hingga November 2026. Besaran sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Pramono memastikan tidak boleh ada pungutan kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan tersebut. Lembaran yang beredar menyasar pegawai dari ASN sampai tenaga honorer. Ia menyatakan kebijakan itu berlaku menyeluruh di lingkungan pemerintah provinsi.

“Mau sukarela mau enggak di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela mau enggak, enggak ada,” kata Pramono. Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respons atas lembaran patokan sumbangan yang beredar. Ia menilai tidak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun.

Pramono menyebut akan menghubungi PMI terkait larangan tersebut. Ia menilai fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Pemerintah provinsi baru saja meresmikan gedung PMI yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujarnya. Ia menambahkan gedung tersebut dibangun oleh pemerintah daerah. Pernyataan itu menjadi dasar penolakan terhadap pungutan dengan dalih sukarela.

Ia menegaskan kembali tidak ada istilah sukarela-sukarela dalam hal ini. Larangan berlaku tanpa pengecualian, baik yang disebut sukarela maupun tidak. Seluruh pegawai diminta menghentikan praktik pungutan terkait Bulan Dana PMI.

Daftar patokan yang beredar sebelumnya memuat nominal sumbangan yang dibedakan menurut jabatan. Skema itu menyasar ASN hingga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pramono turun tangan setelah daftar itu beredar luas.

Bulan Dana PMI menjadi agenda penggalangan yang dalam kasus ini menyasar pegawai Pemprov DKI Jakarta. Daftar patokan sumbangan beredar dengan ketentuan berlaku September hingga November 2026. Rentang tiga bulan itu tercantum dalam lembaran yang beredar di internal pegawai.

Besaran sumbangan dalam lembaran tersebut dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. ASN dan tenaga honorer masuk dalam sasaran pungutan. Pembedaan nominal itu memicu respons dari Gubernur DKI Jakarta.

Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada pegawai Pemprov DKI untuk kegiatan tersebut. Ia menyatakan fasilitas yang diberikan pemerintah daerah untuk PMI sudah lebih dari cukup. Ia juga menyebut baru saja meresmikan gedung PMI yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan menghubungi PMI untuk menyampaikan larangan tersebut. Ia menutup ruang bagi pungutan dalam bentuk apa pun. Penegasan itu mencakup pungutan yang diklaim sukarela maupun tidak sukarela.

Kebijakan penghentian pungutan Bulan Dana PMI untuk ASN hingga honorer DKI Jakarta berdampak langsung pada pola penggalangan di lingkungan birokrasi. Larangan menutup praktik patokan nominal berbasis jabatan yang berlaku September hingga November 2026. Penegasan tak ada istilah sukarela menghapus area abu-abu yang kerap muncul dalam pungutan internal.

Pernyataan akan menghubungi PMI menunjukkan upaya memutus rantai pungutan di tingkat sumber penggalangan. Argumen fasilitas yang sudah diberikan Pemprov DKI Jakarta dan pembangunan gedung PMI menjadi dasar kebijakan tersebut. Posisi itu menempatkan dukungan pemerintah daerah sebagai dukungan institusional, bukan beban individual pegawai.

Dampak kebijakan ini terlihat pada kepastian bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta dari ASN sampai tenaga honorer. Tanpa pungutan, skema pembiayaan Bulan Dana PMI di DKI Jakarta harus bertumpu pada mekanisme di luar pegawai pemprov. Larangan juga menjadi preseden penegakan batas antara dukungan pemerintah daerah dan pungutan terhadap aparatur.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!