HEADLINNEWS.ID – TANGERANG, Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gozil sebagai tersangka kasus dugaan intoleransi terhadap jemaat GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu terancam pidana 5 tahun penjara.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa rangkaian dugaan gangguan kebebasan beribadah jemaat GKPI Rajeg. Dalam perkara ini polisi menjerat Gozil dengan pasal terkait dugaan intoleransi dan gangguan ibadah.
Kasus tersebut menyoroti aktivitas ibadah jemaat GKPI Rajeg yang terganggu di wilayah Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang menangani laporan itu hingga status hukumnya naik ke penyidikan dengan satu tersangka.
Aji Cahyono Putra dikenal dengan alias Gozil. Ia tercatat sebagai buruh harian lepas.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan intoleransi GKPI Rajeg menempatkan penegakan hukum pada isu kebebasan beribadah di Kabupaten Tangerang. Status tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara memberi kepastian proses hukum berjalan.

