HEADLINNEWS.ID – Sebanyak 105 personel gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan 104 orang dalam penggerebekan wilayah rawan narkotika Kampung Borta, Kelurahan Suangga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (10/10/2026).
Operasi penggerebekan diwarnai aksi pengejaran di gang-gang sempit, pembongkaran pintu besi berlapis menggunakan mesin gerinda, hingga perlawanan terduga pelaku yang melarikan diri ke atap rumah warga serta melemparkan balok ke arah petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang buronan berinisial P yang teridentifikasi sebagai bandar pengendali peredaran narkoba di wilayah Borta usai menjadi target operasi (DPO) selama empat bulan.
P ditangkap di atas atap rumah warga setelah hampir satu jam melarikan diri dan membangkang instruksi petugas.
“Satu bandar ini memang sudah lama kita cari yaitu inisial P. Kemudian dari perannya itu memang sebagai bandar yang mengendalikan dari wilayah itu, wilayah Borta,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.
Dari tangan tersangka P, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar lima gram serta uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil transaksi peredaran gelap narkoba.

