Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Karangsambung, Dua Pelaku Masih Diburu

Achmad Luthfi Khakim
By - Achmad Luthfi Khakim
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDKEBUMEN – Polres Kebumen berhasil mengungkap rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Saat itu, dua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara mereka. Namun, pertemuan tersebut justru berubah menjadi aksi bentrokan dan pengeroyokan.

Sejumlah korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gudang J&T di Karangsambung. Namun, kelompok lawan terus melakukan pengejaran hingga ke lokasi tersebut.

Dalam insiden itu, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov yang mengakibatkan api membakar jaket korban serta merusak beberapa paket milik J&T. Tidak berhenti di situ, beberapa pelaku juga masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan yang disangka bagian dari kelompok lawan.

Seluruh rangkaian kejadian terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu bukti utama dalam proses penyidikan.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan, menjelaskan bahwa penyidik melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV sebelum akhirnya mengidentifikasi para pelaku.

Tim Resmob Polres Kebumen kemudian berhasil menangkap para tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng.

Dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AG, DK, dan FM. Sementara dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Gudang J&T, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka.

Selain empat tersangka tersebut, penyidik masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Empat tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penahanan. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Dalam penyidikan kasus di Gudang J&T, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.

Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.

Akibat pengeroyokan di kawasan Jembatan Merah Putih, korban mengalami luka robek pada dahi serta cedera di bagian kepala. Sementara korban di Gudang J&T mengalami luka memar di kepala, luka terbuka pada lengan, dan nyeri di bagian pundak akibat tindakan kekerasan para pelaku.

Polres Kebumen menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus berjalan hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, melainkan menempuh jalur hukum agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *