HEADLINNEWS.ID – Advokat berasal dari kata advocatus yang bermakna mempertahankan, atau membela. Advokat adalah wujud dari hadirnya sebuah keadilan hukum bagi manusia.
Ia hadir sebagaimana hakim yang juga memiliki peran sebagai penegak keadilan dalam sebuah struktur hukum. Advokat bukanlah sebuah profesi yang menjanjikan dan menjadikan seseorang menjadi kaya-raya, ia bergerak dan berjuang untuk menebarkan gagasan untuk membela seseorang yang teraniaya, tertindas, dan terzalimi dalam sebuah kerja sistem hukum yang tak dipahami dan membingungkan banyak manusia.
Advokat hadir untuk membela hak-hak manusia yang dengan ini ia menjadi sosok wujud manusia terhormat. Profesi advokat adalah officium nobile yang menampilkan sosok pejuang. Ia berjuang untuk menegakkan keadilan yang tengah berada dalam bayang keruntuhan.
Manusia yang mendamba keadilan, menjadi begitu berharap pada sosok seorang advokat, layaknya seorang yang dilanda sebuah penyakit yang mendambakan hadirnya pengobatan dari seorang dokter.
Profesi officium nobile ini bermakna bahwa dalam diri advokat, terdapat sebuah posisi yang terhormat dengan penuh kehormatan (officium) serta berkarakter kebangsawanan dan terkemuka (nobile).
Profesi ini pertama kali dijalankan oleh para Patronus di masa Kekaisaran Romawi. Para Patronus merupakan advokat di era Romawi yang membela kepentingan hak-hak orang yang tertindas dalam sebuah kerja sistem hukum Kekaisaran Romawi.
Para Patronus melakukan pembelaan terhadap warga Romawi tanpa mengharapkan keuntungan dari orang yang ia bela. Para Patronus menyediakan layanan hukum dengan penuh kedermawanan (charity) terhadap warga yang tertindas.
Patronus ini menjadi tumpuan banyak warga masyarakat ketika mereka menghadapi permasalahan hukum dalam lingkungan Kekaisaran Romawi (Fitriyanti, 2020).
Hubungan antara para Patronus dengan warga masyarakat Roma sebagai kliennya ini lalu masuk ke dalam ranah ilmu-ilmu sosial dengan terminologi Patron-Klien. Hubungan antara dua subjek, di mana Patron berposisi menentukan kehendak untuk membantu sang klien.
Pada posisi ini klien bergantung kepada Patron untuk menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan. Relasi patron-klien ini dalam ranah ilmu sosial menjadi menarik, khususnya ketika ia diletakkan dalam konsep masyarakat agraris yang bersifat terstruktur secara hirarkis dalam bentuk Patron-Klien ini.
Advokat sebagai patron tentunya mengetahui sepenuhnya segala langkah dan strategi melalui pemahaman hukum yang telah dikuasainya dibandingkan dengan posisi klien, yang umumnya tidak mengetahui lingkup gerak sistem kerja hukum yang sangat dinamis.
Posisi patron yang diemban oleh advokat tidak sejatinya mengendalikan dengan mengeksploitasi ketidakpahaman sang klien untuk kepentingan dirinya, melainkan advokat akan menjelaskan beragam potensi bahaya kepada sang klien atas dampak hukum yang akan terjadi.
Relasi antara advokat selaku defender bagi klien pada dasarnya selalu diletakkan dalam struktur penegakan dan keadilan hukum. Advokat tidaklah bekerja untuk dirinya sendiri, melainkan ia bekerja untuk membela hak-hak klien dari sistem kerja kekuasaan yang berpotensi merenggut hak sang klien. Advokat bekerja untuk kemanusiaan layaknya Patronus yang bekerja membela kepentingan warga tertindas.
Uang & kekayaan bagi seorang advokat hakikatnya bukanlah tujuan utama ia bekerja. Uang adalah imbalan jasa atas kerja keras seorang advokat dalam membela kepentingan klien. Pada sisi lain, bahwa warga miskin yang tidak mampu mengakses keadilan karena lemah dari sisi kekuatan ekonomi, politik dan juga kekuatan sosio-kultural sekalipun berhak untuk didampingi oleh seorang advokat untuk memperjuangkan haknya.
Pendampingan terhadap warga miskin yang terampas haknya dan sekaligus buta hukum, menjadi lahan charity dan kedermawanan bagi seorang advokat untuk menegakkan keadilan.
Advokat bukanlah seorang yang semata membangun relasi manusia berdasarkan keuntungan materi, melainkan relasi immateri berupa keadilan yang ia perjuangkan. Penegakan keadilan hukum menjadi sebuah ide cita ideal seorang advokat dalam menjalankan profesi terhormat yang ia sandang.
Asuransi Jasa Hukum (Legal Insurance)
Pada masyarakat Eropa dan juga masyarakat Amerika Serikat yang lebih bersifat terbuka, menyelesaikan sengketa di muka peradilan untuk menuntut keadilan merupakan hal yang umum dan lumrah.
Sengketa tidak dipahami sebagai sebuah aib yang umumnya terjadi pada masyarakat timur, melainkan dipecahkan dan diselesaikan di muka persidangan.
Advokat memiliki tugas yang sangat strategis dalam upaya penegakan keadilan hukum ini. Bahkan bagi masyarakat Eropa dan Amerika, menyisihkan tabungan untuk biaya jasa hukum adalah hal yang wajar dan umum berlaku.
Banyak warga dengan kesadaran tinggi atas penegakan hukum di muka pengadilan ini memiliki asuransi jasa hukum (legal insurance). Asuransi ini diperlukan selain asuransi kesehatan, kematian, juga asuransi atas kendaraan untuk melindungi kepentingan warga sipil.
Asuransi jasa hukum ini merupakan bentuk kesadaran warga bahwasanya ketika ada hak warga yang terganggu, ia akan meminta bantuan seorang advokat melalui biaya yang ia ambil dari asuransi yang telah ia bayarkan kepada seorang advokat untuk mewakili kepentingannya di muka persidangan.
Mengingat tingginya kesadaran hukum pada masyarakat Barat serta tingginya biaya berperkara di pengadilan, maka umumnya masyarakat di Amerika Serikat membayar premi sebesar $29 per bulan untuk mendapatkan layanan jasa hukum dari kantor advokat (TechInsurance, 2026).
Layanan jasa hukum melalui asuransi jasa hukum (legal insurance) ini tidak berarti menghilangkan layanan hukum terhadap kaum miskin melalui konsep pro bono.
Terhadap warga miskin, orang-orang yang secara sosial merupakan masyarakat lemah, jasa pro bono yang diberikan oleh seorang advokat tetap dijalankan sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Layanan jasa hukum berbentuk legal insurance ini merupakan jasa hukum dari advokat untuk menghadapi permasalahan sengketa komersial yang dihadapi oleh warga sipil. Walaupun masyarakat lapisan menengah memiliki sejumlah dana tertentu, akan tetapi menghadapi problematika hukum akan menghabiskan dana yang tidak sedikit pada umumnya.
Untuk itu diperlukan legal insurance sebagai metode jalan tengah untuk meringankan beban warga sipil jika ia menghadapi suatu permasalahan hukum.
Gagasan asuransi hukum untuk mendapatkan layanan jasa hukum dari seorang advokat sudah harus dimulai. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan biaya yang besar dapat diantisipasi melalui layanan jasa asuransi hukum yang telah diterapkan di negara maju. Dengan asuransi jasa hukum ini masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan akses layanan jasa hukum dari seorang advokat.
Advokat tidak saja memberikan pendampingan ketika klien menghadapi permasalahan hukum. Ia akan memberikan pendapat dan saran apa saja yang harus dilakukan oleh klien untuk menghindari risiko hukum yang akan terjadi.
Advokat memberikan pembelaan atas hak-hak klien dalam sistem kerja lembaga peradilan dengan biaya terjangkau. Advokat tentunya akan menjelaskan hak-hak klien yang harus dihormati oleh siapa pun.
Advokat juga menjelaskan kepada hakim perihal kedudukan dan kronologi sebuah peristiwa hukum. Kemenangan atau kekalahan bukan tujuan dari sebuah pembelaan hak hukum seorang klien oleh seorang advokat.
Keputusan berada di tangan hakim, dan bukan di tangan seorang advokat. Maka advokat berperan penting ketika seorang klien yang umumnya buta hukum mendapatkan layanan hukum yang menjadikan klien menyadari atas hak-hak yang dimilikinya.
Penutup
Bisa dibayangkan bagaimana seorang klien mempertahankan haknya di hadapan hakim tanpa hadirnya seorang advokat di tengah sistem kerja peradilan yang tidak dipahami oleh seorang klien yang awam dan tidak memahami jalannya sebuah persidangan?
Advokat menjadi penolong bagi klien yang buta hukum di tengah rimba belantara hukum yang tidak dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya.
Kebutuhan atas eksistensi advokat mulai meningkat seiring dengan mulai meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme persidangan di pengadilan.
Dalam hal ini layanan jasa hukum oleh advokat melalui metode yang lebih ringan secara biaya dapat dilakukan melalui hadirnya metode asuransi layanan jasa hukum (legal insurance).

