HEADLINNEWS.ID – SURAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menata ulang peran dan fungsi seluruh rumah sakit daerah seiring berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 serta penerapan sistem pembayaran berbasis kelompok diagnosis atau Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Penataan ini bertujuan menciptakan sistem layanan yang terintegrasi, menghilangkan persaingan tidak sehat, serta mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan hal tersebut mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin usai menghadiri paparan implementasi regulasi dan sistem baru di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Sumarno, fokus utama bukan lagi sekadar mengejar klasifikasi rumah sakit menjadi paripurna, utama, atau madya, melainkan memastikan setiap jenjang layanan memiliki posisi yang jelas sesuai kebutuhan masyarakat.

“Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab. Kehadirannya harus saling melengkapi, bukan saling berebut pasien,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembagian tugas yang akan diterapkan: rumah sakit kabupaten/kota diperkuat untuk menangani layanan dasar; rumah sakit provinsi hadir untuk menangani kasus yang lebih kompleks yang belum dapat diselesaikan daerah; sedangkan rumah sakit pusat mengisi layanan yang belum mampu ditangani di tingkat provinsi.
Dengan pembagian peran yang tegas, layanan diproyeksikan lebih efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi merujuk semua keluhan ke rumah sakit besar jika penanganan dasar sudah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat.
Sumarno juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sektor kesehatan bukanlah tingginya jumlah kunjungan pasien, melainkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya promotif dan preventif harus mendapat perhatian setara dengan layanan pengobatan.
“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan sehingga orang tidak perlu masuk rumah sakit,” tegasnya.

Selain aspek pelayanan, jajaran rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) diminta mengelola keuangan secara lebih ketat. Fleksibilitas yang diberikan harus diimbangi dengan efisiensi, antara lain dengan menghitung biaya riil setiap tindakan medis agar anggaran terukur dan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
Sistem iDRG yang mulai diberlakukan akan semakin mendorong hal tersebut, karena pembayaran didasarkan pada kelompok diagnosis, bukan sekadar jenis tindakan. Sementara itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan hukum untuk menghilangkan tumpang tindih fungsi antarsarana kesehatan.
“Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan sesuai kompetensinya. Hasil akhirnya layanan makin berkualitas dan mudah diakses masyarakat,” pungkas Sumarno.

