HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar aksi pencurian kabel listrik penerangan jalan yang selama ini merugikan masyarakat dan mengganggu fasilitas umum. Seorang pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih diburu setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah SCDK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Ia diduga beraksi bersama rekannya berinisial WS yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan hilangnya kabel listrik penerangan jalan sepanjang 30 meter di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (29/5/2026) dini hari itu mengakibatkan kerugian sekitar Rp500 ribu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan tang potong dan gergaji besi untuk memutus kabel penerangan jalan. Kabel yang berhasil dicuri kemudian dimasukkan ke dalam tas punggung sebelum keduanya melarikan diri.
Berbekal laporan masyarakat, rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap SCDK. Sementara WS berhasil meloloskan diri dan kini menjadi target pengejaran.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa SCDK bukan hanya beraksi di Kecamatan Bener. Kepada penyidik, ia mengaku bersama WS telah beberapa kali mencuri kabel penerangan jalan di sejumlah titik lain di Kabupaten Purworejo selama Mei 2026.
Lokasi tersebut antara lain kawasan persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, depan Warung Agringan dekat Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, jalur Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, hingga area belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tang potong, gergaji besi, tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 milimeter sepanjang 30 meter.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat melihat aktivitas yang mencurigakan, khususnya pada malam hari, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana karena dapat ikut mendukung rantai kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Purworejo memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain sekaligus memburu WS hingga berhasil ditangkap.

