HEADLINNEWS.ID – SUMEDANG, Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) memperkuat upaya pelestarian adat, cagar budaya, dan lingkungan di Kabupaten Sumedang melalui empat program utama. Organisasi masyarakat adat tersebut juga mengawal proyek strategis di kawasan Gunung Tampomas agar tidak mengganggu situs budaya maupun sumber mata air.
Kabupaten Sumedang yang menyandang mandat sebagai Puseur Budaya Sunda menjadi fokus kerja MASL dalam menjaga warisan budaya. Organisasi yang dipimpin Pupuhu Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. itu menitikberatkan kegiatan pada pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD), advokasi cagar budaya, transparansi informasi publik, serta pengawasan proyek strategis di wilayah pegunungan.
Salah satu program yang dijalankan ialah pembentukan LAD di desa-desa di Kabupaten Sumedang. Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan DPC Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang.
“Tujuannya mengembalikan asas rekognisi dan subsidiaritas pada nilai adat lokal. Desa harus punya ruang mengatur dirinya berdasarkan kearifan yang sudah hidup ratusan tahun,” ujar Pupuhu MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, Jumat (3/7/2026).

Menurut MASL, LAD diproyeksikan menjadi wadah untuk menguatkan kembali peran kelembagaan adat di tingkat desa, termasuk dalam pengelolaan konflik, pelaksanaan ritual, dan pengelolaan sumber daya.
Di bidang pelestarian budaya, MASL meminta peningkatan status Mahkota Binokasih dari Cagar Budaya tingkat kabupaten menjadi Cagar Budaya Nasional. Organisasi tersebut juga meminta keterbukaan informasi mengenai proses pemindahan benda pusaka asli maupun replika dalam kegiatan kirab budaya.
“Publik berhak tahu. Keterbukaan ini penting agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat terkait benda pusaka yang merupakan identitas kolektif kami,” tegas Susane.
Selain itu, MASL menyatakan terus mengawasi proyek-proyek strategis di kawasan pegunungan, termasuk proyek Panas Bumi Tampomas. Pengawasan dilakukan agar pembangunan tidak berdampak terhadap situs cagar budaya maupun sumber mata air setempat.
“Bagi kami, pembangunan harus berjalan seiring perlindungan ruang hidup dan ruang budaya. Gunung bukan hanya sumber daya, tapi juga ruang sakral dan sumber air,” pungkas Susane.
MASL menyatakan empat program tersebut diarahkan untuk mendorong setiap kebijakan di Kabupaten Sumedang tetap mempertimbangkan nilai sejarah, adat, serta keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, MASL akan terus menjalankan penguatan Lembaga Adat Desa, mendorong perlindungan cagar budaya, mengawal keterbukaan informasi publik, serta melakukan pengawasan terhadap proyek strategis di kawasan pegunungan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam siaran pers, MASL memusatkan perhatian pada empat bidang, yakni penguatan kelembagaan adat, pelestarian cagar budaya, transparansi informasi publik, dan pengawasan lingkungan. Sikap tersebut menunjukkan organisasi memandang pelestarian warisan budaya dan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang harus berjalan bersamaan dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumedang. Tidak disebutkan dalam sumber adanya tanggapan dari pemerintah maupun pihak pengelola proyek terkait sikap MASL tersebut.

