Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Perintahkan Masuk Rutan

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) juga memerintahkan Nadiem kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan penahanan terhadap Nadiem tetap dilanjutkan setelah putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Nadiem berstatus tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Majelis hakim menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim menjelaskan masa penahanan di Rutan diperhitungkan penuh, sedangkan masa tahanan rumah sejak 12 Mei 2026 hanya dihitung sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Purwanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai alasan hukum untuk melanjutkan penahanan masih terpenuhi. Hukuman penjara yang dijatuhkan juga lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menimbang bahwa oleh karena kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani, sedangkan alasan dan syarat penahanan sebagaimana ditentukan undang-undang masih terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan,” kata Purwanto.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Purwanto.

Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta kekayaan Nadiem akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama lima tahun.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hingga putusan dibacakan, belum ada keterangan resmi mengenai sikap Nadiem Anwar Makarim maupun tim kuasa hukumnya apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Jaksa penuntut umum juga masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis 10 tahun penjara menandai tahap penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Putusan ini menunjukkan majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer, tetapi tetap menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider terbukti.

Perintah mengembalikan Nadiem ke Rutan juga menunjukkan majelis hakim menilai dasar penahanan masih memenuhi syarat hukum setelah putusan dijatuhkan. Dari sisi hukum acara, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih terbuka kemungkinan banding dari terdakwa maupun jaksa.

Besaran uang pengganti Rp809 miliar berpotensi menjadi fokus pada tahap eksekusi apabila putusan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme penyitaan dan pelelangan aset akan menentukan sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan sesuai amar putusan.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *