HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penyelidikan mengungkap, puluhan sepeda motor hasil curian dari berbagai daerah dikirim dan dipasarkan ke Provinsi Lampung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin dini hari, 27 April 2026. Kedua kendaraan tersebut merupakan milik mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Purworejo.
Korban pertama adalah Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ. Sementara korban lainnya, Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, kehilangan Honda berwarna hitam bernopol AB 3437 PO.
Berbekal olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 22 Mei 2026. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi pencurian dilakukan oleh komplotan yang memiliki pembagian tugas secara terstruktur. TN bersama rekannya berinisial Z yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bertindak sebagai pelaku utama pencurian. Sementara dua anggota lainnya, R alias F dan YR, bertugas mengawasi situasi serta menjadi pengawal saat aksi berlangsung. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polresta Magelang.
Para pelaku menyasar rumah kos yang memiliki garasi terbuka atau tidak terkunci. Mereka beraksi pada waktu menjelang subuh dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Setelah merusak kunci stang menggunakan kunci T, sepeda motor korban langsung dibawa kabur dalam hitungan menit.
Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi kos di Desa Grantung ternyata bukan kali pertama menjadi sasaran kelompok tersebut. Sebelumnya, pada Juli 2025, mereka berhasil mencuri sebuah Honda Vario di lokasi yang sama. Kendaraan hasil curian itu bahkan digunakan kembali sebagai sarana operasional saat melakukan aksi pencurian berikutnya hingga akhirnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
Selama beroperasi, sindikat ini diketahui berpindah-pindah wilayah. Sebelum melakukan aksi di Purworejo, mereka mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah Magelang. Tak berhenti di situ, sepekan setelah beraksi di Purworejo, komplotan tersebut kembali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dengan hasil lima unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo maupun Magelang kemudian dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Empat unit sepeda motor selanjutnya dijual secara borongan ke Lampung seharga Rp20 juta.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil Gran Max bak terbuka yang dikemudikan oleh S alias B. Sopir tersebut kini juga telah diproses oleh Polresta Yogyakarta.
Dari hasil penjualan, keuntungan dibagi kepada seluruh anggota jaringan sesuai perannya. Pelaku utama dan joki masing-masing menerima Rp3 juta, sedangkan pengemudi yang mengangkut motor ke Lampung memperoleh bagian Rp8 juta.
Selain menangkap TN, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE yang digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak kunci sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

