HEADLINNEWS.ID β Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sepanjang 2026 tercatat terkonsentrasi di kawasan konsesi, dengan 74 persen titik panas berada di area yang dikelola untuk berbagai kegiatan usaha. Data WALHI mencatat 25.524 hotspot di kawasan konsesi, termasuk 10.739 titik di hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit, berdasarkan pemantauan periode 1 Januari hingga 27 Juli 2026.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luas kebakaran terbesar. Data SiPongi dan pengukuran lapangan BNPB mencatat luas lahan terbakar mencapai 48.536 hektare per 14 September 2026, terdiri atas 38.310,86 hektare dalam data SiPongi dan tambahan 10.224 hektare hasil pengukuran BNPB.
Secara keseluruhan, WALHI mencatat 34.262 hotspot di Kalimantan dengan luas indikatif 33.837 hektare selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2026. Angka tersebut mencakup 17.236 hotspot di Kalimantan Barat dengan luas indikatif 28.680 hektare.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 29 September 2026 mengumumkan penyegelan 57 entitas perusahaan dengan total area terbakar 34.636 hektare. Sebanyak 17 perusahaan di antaranya tercatat mengalami kejadian berulang.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menyebut hasil analisis kementerian menunjukkan 95 persen lokasi yang terbakar merupakan kebun sawit. Dari unit usaha yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan, 19 berada di Kalimantan.
Rinciannya, tujuh perusahaan disegel di Kalimantan Barat, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Timur. Data tersebut mencakup penyegelan yang diumumkan hingga September 2026.
Penanganan pidana juga mencatat ratusan tersangka. Bareskrim Polri menerima 273 laporan polisi terkait karhutla hingga 13 Oktober 2026, dengan 223 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan sembilan perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi.
Dari sembilan perusahaan tersebut, tujuh berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan. Total luas lahan yang ditangani dalam perkara sembilan korporasi itu mencapai 25.600,26 hektare.
Dalam penyidikan, Bareskrim menemukan barang bukti berupa 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, dan bibit sawit. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyebut sejumlah perkara mengindikasikan penggunaan bahan bakar minyak untuk memicu kebakaran.
Di Kalimantan Timur, seorang pelaku berinisial BS mengaku diperintah menyiapkan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar. Dalam perkara lain, tersangka mengaku membayar pekerja Rp2 juta per hektare untuk membersihkan lahan sebelum membakarnya agar dapat dijadikan kebun sawit.
Praktik yang dikenal dengan istilah βterima abuβ juga disebut dalam laporan investigasi tersebut. Pola ini merujuk pada pembakaran oleh petani kecil sebelum lahan diserahkan kepada perusahaan yang akan mengelolanya.
Data historis menunjukkan kebakaran dan perubahan penggunaan lahan telah berlangsung selama beberapa dekade. Pemetaan satelit yang dikutip WWF menyebut pembangunan komersial untuk konversi lahan, terutama perkebunan sawit, sebagai penyebab terbesar kebakaran pada 1997β1998 yang menghanguskan sekitar 9,7 juta hektare.
Pada 2015, kebakaran kembali melanda sekitar 2,5 juta hektare dengan kerugian ekonomi diperkirakan mencapai 16 miliar dolar AS menurut Bank Dunia. World Resources Institute (WRI) menyebut lebih dari sepertiga titik api saat itu berada di konsesi industri pulp, sementara sisanya dalam proporsi yang dilaporkan berada di kawasan sawit.
Studi Pantau Gambut pada 2024 terhadap lahan gambut yang terbakar selama periode 2015β2019 menemukan hanya 3 persen lahan kembali menjadi hutan. Sebanyak 41 persen berubah menjadi semak, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.
Verifikasi lapangan terhadap 482 titik menunjukkan 67,8 persen menjadi lahan terlantar tanpa pemulihan, sementara 32,2 persen ditanami sawit atau akasia. Analisis terhadap 1.222 titik di 43 konsesi juga menemukan penanaman komoditas ekstraktif, termasuk sawit dan akasia, pada 64,4 persen titik yang diperiksa.
Dampak karhutla juga menjangkau penduduk dalam jumlah besar. Kementerian Kesehatan mencatat 12,5 juta orang terdampak hingga 9 September 2026, terdiri atas 3,9 juta penduduk Kalimantan Barat, 2,8 juta di Kalimantan Tengah, dan 2,2 juta di Kalimantan Selatan.
Data yang dihimpun memperlihatkan dua persoalan yang perlu dibedakan dalam penanganan karhutla: lokasi kebakaran dan pembuktian pihak yang bertanggung jawab. Tingginya proporsi hotspot di kawasan konsesi serta temuan perubahan lahan bekas terbakar menjadi perkebunan merupakan indikator yang perlu ditelusuri, tetapi keberadaan titik panas di suatu konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang izin melakukan pembakaran.
Data Pantau Gambut mengenai perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran memperlihatkan bahwa pemulihan ekosistem masih menjadi persoalan. Hanya 3 persen lahan gambut yang diteliti kembali menjadi hutan, sedangkan sebagian besar berubah menjadi semak atau perkebunan monokultur.
Penegakan hukum karena itu perlu dibaca melalui hasil penyidikan dan pembuktian masing-masing perkara, bukan semata-mata berdasarkan lokasi hotspot. Data 223 tersangka perorangan dan sembilan korporasi merupakan status penanganan hukum yang dilaporkan Bareskrim, bukan pernyataan bahwa seluruh pihak tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

