74 Kg Emas, 29 Usaha Diungkap Jaksa dalam Sidang TPPU Febrie

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jaksa mengungkap temuan 74 kilogram emas batangan dan 29 entitas usaha dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Rincian aset itu muncul dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang puluhan miliar rupiah dan melakukan pencucian uang senilai Rp346.743.821.282 serta USD 440.990.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie menerima Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa mendakwa uang hasil tindak pidana tersebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta ditukar ke mata uang asing.

Salah satu aset yang diungkap ialah 74 kilogram emas batangan. Emas dengan berat masing-masing 1 kilogram itu ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Jaksa menyebut emas tersebut ditempatkan bersama terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Emas itu ditemukan dalam dua koper, yakni koper hitam berisi 49 batang dan koper hijau berisi 25 batang.

Jaksa juga mengungkap uang yang diterima Febrie selama 2020-2025 mencapai Rp20,6 miliar. Salah satu pemberi uang disebut Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa menyebut Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi Hadi menyerahkan uang senilai Rp20 miliar kepada Febrie. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui KOIN Money Changer yang disebut dalam dakwaan sebagai usaha milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa juga menyebut Febrie menerima uang masing-masing senilai Rp300 juta pada April 2024 dan Maret 2025. Kedua penerimaan itu disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura.

Untuk menyamarkan asal harta, jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang membuat atau menggunakan 29 usaha dalam berbagai bidang. Entitas yang disebut mencakup usaha kuliner, money changer, perdagangan, pertambangan batu bara dan nikel, konstruksi, konsultasi, angkutan, hingga jasa sertifikasi dan laboratorium.

Di antara entitas yang disebut dalam dakwaan ialah PT De Clan Kulinari Nusantara yang menaungi Café De’ Clan, PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak sebagai money changer, PT Cipta Sinar Benderang di bidang pertambangan batu bara, serta PT Rivantama Bintang Muda yang bergerak di pertambangan dan perdagangan nikel.

Jaksa menyebut sejumlah usaha tersebut didirikan atau digunakan sejak 2020 hingga Juli 2026 untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Febrie juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Dakwaan jaksa dalam perkara ini memuat dua kelompok fakta utama, yakni penerimaan uang yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan penempatan harta ke dalam berbagai aset serta entitas usaha. Rincian 74 kilogram emas dan 29 entitas usaha menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan upaya menyamarkan asal harta.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!