HEADLINNEWS.ID – Bogor, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rekomendasi itu muncul setelah investigasi terkait fasilitas mewah ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan Indra Kenz menjadi salah satu penyedia fasilitas ilegal tersebut. Fasilitas itu berada di tiga kontainer yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada September 2026.
Kontainer tersebut digunakan sebagai hunian eksklusif warga binaan. Fasilitas yang ditemukan antara lain sofa, kulkas, televisi, AC, guest house, gym, simulator golf, serta minuman keras wiski impor.
Indra Kenz memperoleh PB pada 24 September 2026 setelah menjalani sebagian dari vonis 10 tahun penjara. Kemenimipas kini mengevaluasi kembali status tersebut bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek pemidanaannya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat juga melakukan audit investigasi, termasuk mengevaluasi remisi sakit berkepanjangan yang pernah diterima Indra Kenz. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat pertengahan Oktober 2026.
Jika Surat Keputusan pencabutan PB diterbitkan, Indra Kenz akan kembali menjalani sisa pidana pokoknya tanpa pengurangan. Data sumber menyebut ia akan dijemput paksa untuk kembali ke penjara setelah keputusan tersebut resmi diterbitkan.
Kasus fasilitas ilegal itu juga berujung pada sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN). Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Haniung Dewanto dipecat dari status ASN setelah dinyatakan terbukti melakukan pembiaran dan menyalahgunakan wewenang.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Ia sebelumnya menyebut aset tersebut sebagai fasilitas rumah dinasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengundurkan diri setelah sebelumnya membela fasilitas kontainer tersebut di hadapan Komisi XIII DPR RI dengan menyebutnya sebagai kantor operasional peternakan sapi. Seluruh fasilitas mewah di Lapas Cibinong disebut telah dibongkar petugas.
Rekomendasi pencabutan PB menempatkan status bebas bersyarat Indra Kenz sebagai bagian utama tindak lanjut skandal fasilitas ilegal di Lapas Cibinong. Namun, keputusan pengembalian Indra Kenz ke penjara masih bergantung pada penerbitan Surat Keputusan pencabutan PB.

