HEADLINNEWS.ID β Bekasi, Perselisihan akibat suara knalpot bising di Perumahan Royal Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berakhir damai setelah kedua pihak mencabut laporan polisi melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026). Kedua pihak saling meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui keadilan restoratif.
βPara pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice,β kata Verdika dalam keterangannya.
Perkara tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah kedua pihak saling melapor. Polres Metro Bekasi Kota menerima dua laporan dari keluarga pemilik rumah yang mengaku rumahnya dirusak dan mengalami kekerasan, serta satu laporan dari pihak bengkel yang disebut mengalami kekerasan saat berusaha melerai cekcok.
Dalam perkara yang dilaporkan pihak pemilik rumah, polisi telah menetapkan dan menangkap dua tersangka. Setelah kesepakatan damai tercapai, penyidikan perkara tersebut dihentikan dan kedua tersangka dibebaskan.
βProses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,β ujar Verdika.
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara knalpot bising dari sebuah bengkel.
Pihak bengkel juga melaporkan mengalami kekerasan ketika berusaha melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak hingga berujung pada laporan dugaan perusakan.
Dalam kesepakatan damai tersebut, kedua pihak menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Verdika menyebut permintaan maaf dalam penyelesaian perkara juga harus diikuti perubahan sikap agar perselisihan serupa tidak kembali terjadi.
Penyelesaian melalui restorative justice menghentikan penyidikan perkara dugaan pemukulan yang menjerat dua tersangka setelah kedua pihak mencabut laporan dan mencapai kesepakatan damai. Perkara sebelumnya melibatkan laporan dari pihak keluarga pemilik rumah dan pihak bengkel terkait kekerasan serta dugaan perusakan.

