Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Jumadi
By
Jumadi
2 Min Read
Mahasiswa Undip memberikan pengelolaan sampah rumah tangga.
Oleh: Jumadi

HEADLINNEWS.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Semarang Fakultas Hukum Revalinda Jasmin Ardi mengusulkan sekaligus melaksanakan program edukasi hukum mengenai pengelolaan sampah rumah tangga. Program ini menjadi bagian dari Program Kerja Multidisiplin 1 bertema “Penguatan Kesadaran Lingkungan Sehat dan Optimalisasi Pengelolaan Sampah” di Desa Jrakahpayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Sabtu (22/8/2026).

Program tersebut disusun berdasarkan hasil observasi dalam LRK yang menunjukkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga di Desa Jrakahpayung masih didominasi praktik pembakaran sampah secara terbuka di pekarangan rumah.

Revalinda Jasmin mengatakan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. LRK juga mencatat bahwa pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan hidup serta ketentuan hukum pengelolaan sampah masih perlu diperkuat.

“Materi disusun melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah, kemudian disederhanakan agar dapat dipahami masyarakat. Informasi tersebut dituangkan ke dalam banner edukasi yang dipasang pada lokasi strategis di Desa Jrakahpayung,” jelasnya.

Revalinda Jasmin juga menyebutkan, edukasi hukum mengenai sampah diharapkan tidak hanya memberikan informasi mengenai aturan, tetapi juga membantu masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Media yang sederhana dan mudah dibaca diharapkan dapat menjadi pengingat dalam kehidupan sehari-hari.

“Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat Desa Jrakahpayung, khususnya kepala keluarga, ibu rumah tangga, pemuda, dan perangkat desa. Melalui media banner, masyarakat memperoleh informasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga dan kesadaran terhadap ketentuan hukum lingkungan,” terangnya.

Luaran utama program adalah tersedianya banner edukasi hukum tentang pengelolaan sampah rumah tangga yang dapat dimanfaatkan sebagai media informasi dan pengingat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya multidisiplin Tim II KKN Undip dalam menjawab persoalan pengelolaan sampah di Desa Jrakahpayung. Program hukum tersebut melengkapi pendekatan bidang lain, seperti pembentukan pengelola sampah, media edukasi, serta penguatan kelembagaan,” ujar dia.

Keterkaitan SDGs: SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) dan SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), karena program berfokus pada kesadaran masyarakat dan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab. (MC Batang, Jateng/Revalinda Jasmin/Jumadi)

Editor: Jumadi
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!