Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Semarang, Pelakunya Residivis Tertangkap 7 Kali

Dicky Aditya
By
Dicky Aditya
Berbagi informasi yang menarik
1 Min Read
Pelaku kasus curanmor yang ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang telah menjalani hukuman atas pencurian sebanyak 7 kali

HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Pencurian motor alias curanmor yang terjadi di Tugu, Kota Semarang pelakunya berhasil ditangkap. Dua orang pelaku, mencuri sepeda motor yang sedang terparkir dan kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV.

Pelaku tersebut adalah keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Petugas mengamankan kedua pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah tempat di Genuk.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan berhasil dilanjutkan dengan penangkapan.

“Keduanya diamankan saat bersembunyi setelah melarikan diri seusai mencuri motor curian,” katanya.

Motor Honda Beat Street berwarna cokelat hasil kejahatan tersebut diambil di sebuah lokasi oleh dua orang pelaku yang diamankan. Kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari pada Jumat (14/8).

Kasat Resmob Polrestabes Semarang menyebut dua pelaku bukan baru kali ini tertangkap, melainkan merupakan residivis yang pernah terjerat kasus yang sama.

“Salah satu pelaku TAS telah menjalani hukuman kasus pencurian sebanyak 7 kali. Sedangkan, satu orang lainnya S, juga pernah terkena hukuman akibat kasus pencurian,” jelas AKP Dwi.

Keduanya masih diperiksa untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dalam kasus curanmor yang terjadi di Semarang.

“Kami masih memeriksa pelaku untuk pengungkapan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian yang terjadi di Kota Semarang,” jelas Kasat Resmbo Polrestabes Semarang itu.

Editor: Dicky Aditya
Share This Article
Follow:
Berbagi informasi yang menarik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!